
Tidak banyak yang mengira bahwa Indonesia ternyata memiliki ratusan lokasi tambang emas rakyat. Bahkan, jumlahnya mencapai hingga seribu. Pada tahun 2021, terdapat sekitar 900 tambang emas berskala kecil atau yang lebih populer disebut Penambangan Emas Skala Kecil (PESK). Ratusan tambang emas tersebut tersebar di sekitar enam puluh kabupaten dari Sabang sampai Merauke.
Kekayaan alam tersebut memang dapat menguntungkan masyarakat. Namun, demikian, tidak semua lokasi tambang emas rakyat memberlakukan aturan baku akan penambangan emas. Hal paling mengkhawatirkan adalah penggunaan merkuri untuk menambang.
Tentu hal ini perlu dihindari karena penggunaan merkuri secara berlebihan dapat mencemari lingkungan serta berbahaya bagi kesehatan. Karena itulah, beberapa pemimpin daerah sedang melakukan usulan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengesahkan tambang kecil menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR.
Salah satu provinsi yang sudah memiliki beberapa lokasi tambang emas rakyat yang sedang diusulkan sebagai WPR adalah Sulawesi Tengah. Bahkan, provinsi ini telah memiliki tiga lokasi yang layak dipertimbangkan Kementerian ESDM yaitu Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong dan Buol.
Selain di provinsi Sulawesi Tengah, terdapat dua lokasi tambang emas rakyat yang terletak di Desa Panikaban di Kabupaten Banyumas. Kawasan ini memiliki tambang emas yang sudah lama dikelola masyarakat sekitar. Rakyat memanfaatkan teknologi gelundung untuk menambang emas di beberapa desa, yaitu Gancang, Cihonje dan Kedungalan.
Perlu diketahui bahwa tidak semua lokasi tambang emas yang dikelola rakyat adalah tambang emas rakyat. Kementerian ESDM sempat menyatakan bahwa rakyat yang menambang emas bukan berarti menambang secara legal. Hal ini karena ada regulasi yang harus dipatuhi oleh penambang. Regulasi tersebut terkait erat dengan prosedur penambangan yang dapat membahayakan lingkungan sekaligus sumber daya manusia itu sendiri.
Salah satu lokasi tambang ilegal di Indonesia adalah di kawasan Banten, tepatnya di kawasan Lebak. Namun, mayoritas tambang emas tersebut adalah ilegal dimana jumlahnya mencapai ratusan.
Kawasan tersebut ternyata tidak hanya menjadi lokasi tambang emas, tetapi juga batu bara. Saat ini, pemerintah daerah sedang melakukan proses legitimasi untuk mengesahkan tambang-tambang liar tersebut menjadi tambang rakyat.
